TangerangNews.com

Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel Diterima, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

| Jumat, 10 Desember 2010 | 13:04 | Dibaca : 35329


Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)



TANGERANGNEWS-MK menerima sebagian gugatan sengketa Pilkada Kota Tangsel yang diajukan dua  pasangan calon, yakni pasangan Arsid-Andre Taulany dan pasangan Yayat Sudrajat –Norodom Sukarno terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota  Tangsel.
 
Putusan MK tersebut sekaligus membatalkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Tangsel pada 17 November 2010 itu.  Berkas putusan kedua pasang penggugat digabung, dan dibacakan sembilan majelis hakim secara bergantian.
Majelis hakim MK menjelaskan alasan menerima gugatan karena adanya keterlibatan Asda I Pemkot Tangsel Ahadi memihak kepada Airin Rachmi Diany-Benyamin dan adanya surat edaran netralitas PNS tiga hari sebelum pemungutan suara. “KPU agar mengulang pemungutan suara,  “ kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Mahfud MD, Jumat (10/12). (dira)