TangerangNews.com
Refly Merasa Dikriminalisasi MK
| Sabtu, 11 Desember 2010 | 21:20 | Dibaca : 9524
Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)
TANGERANGNEWS-Ketua Tim Investigasi dugaan kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Refly Harun merasa dikriminalisasi oleh MK yang telah melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/12).
"Dikriminalisasi sih sudah pasti, tapi saya tidak boleh cengeng. Itu sudah biasa. Justru saya menganggap bagus dilaporkan kepada KPK ya sekalian," ucap Refly ketika ditemui seusai menjadi pembicara Rakernas Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Istana Sahid, Sabtu (11/12).
Menurutnya, tim investigasi memang berniat membawa hasil temuannya ke KPK. Namun Refly juga menyayangkan pelaporan tersebut justru bukan melaporkan substansi yang direkomendasikan.
"Tim juga kan maunya melaporkan ke KPK, tapi kan yang dilaporkan rekomendasi hasil penemuannya. Sedangkan mereka (MK) malah melaporkan Refly Harun-nya. Saya tidak tahu apakah mereka melampirkan hasil temuan pada saat melaporkan saya dan kasus ini ke KPK," ujarnya
Pun demikian, Refly mengaku siap jika sewaktu-waktu dipanggil KPK terkait pelaporan MK tersebut. Dia melihat para hakim MK reaktif menyikapi hasil temuan tim investigasi.
"Rekomendasi isinya tiga, pertama, menindaklanjuti penemuan-penemuan ke ranah aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kedua, membentuk Forum Majelis Kehormatan untuk melihat adanya kemungkinan pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut. Ketiga, tim merekomendasikan Whistle Blowing System, sistem pengaduan "peniup angin", agar pengaduan-pengaduan yang independen yang ada di MK dapat ditindaklanjuti dengan bertanggungjawab," paparnya.
Saat ini, menurutnya, tim investigasi menunggu MK untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi yang telah mereka sampaikan. "Mereka kan meminta waktu lima hari untuk menindaklanjuti, yaitu melaporkan ke KPK dan membentuk Majelis Kehormatan. Kemarin bukan tindak lanjut rekomendasi, karena yang mereka laporkan kan bukan hasil temuan, tapi Rafly Harun.
Jadi kalau mereka selama lima hari belum juga menindaklanjuti rekomendasi, mantan tim investigasi ini akan bertemu dan membicarakan langkah apa yang akan dilakukan," tegasnya.
Sementara itu Hakim MK, Akil Mochtar menyangkal dirinya pernah ditawari sejumlah uang oleh Bupati Simalungun.
"Itu omong kosong. Saya tidak pernah bicara langsung maupun tidak langsung kepada yang bersangkutan," ujar Akil, ketika dihubungi pada Sabtu (11/12)
Dia mengaku tidak mengetahui tindak lanjut yang akan diambil KPK atas pelaporan Refly Harun. Dia menganggap, bahwa langkahnya memasukan laporan ke KPK justru telah sesuai dengan hasil rekomendasi tim investigasi."Yang penting MK sudah lapor KPK sesuai saran tim investigasi, selanjutnya terserah KPK," tukasnya. (mi/dira)