TangerangNews.com

Deadline Pembuatan Akta Lahir Kota Tangerang Akhir Desember

| Senin, 13 Desember 2010 | 17:33 | Dibaca : 80797

TANGERANGNEWS-Dispensasi untuk membuat akta kelahiran tanpa persyaratan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) bagi warga yang lahir di bawah tahun 2006 akan dideadline sampai akhir Desember ini. Dengan demikian, masyarakat diharapkan segera megurus akta kelahiran anak ke Dinas Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.

 
Menurut Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Abdurahman, sebelumnya pihaknya memberikan kemudahaan kepada masyarakat untuk membuat akta lahir tanpa melalui proses persidangan dengan batas waktu sampai pada 31 Desember 2010. Jadi pembuatan kata tersebut hanya perlu melalui Disdukcapil.
 
"Biasanya kalau harus menjalani sidang itu prosesnya rumit sekali. Jadi dispensasi ini kesempatan agar masyarakat yang belum mempunyai akta kelahiran dapat segera membuatnya,” ungkap Abdurahman, Senin(13/12).
 
Untuk itu, Abdurahman mengahrapkan agar masyarakat segera mengurus pembuatan akta tersebut di di Disdukcapil. "Akta kelahiran sangatlah penting sebagai syarat mengurus administrasi kependudukan lainnya. Seperti KTP, Pasport hingga syarat jual-beli tanah," imbuhnya.
 
Ambudrahman menambahkan, kedepannya, pemberian dispensasi pembuatan akta ini bisa berkelanjutan, tidak terfokus pada tahun 2006 kebawah saja. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum membuat akta kelahiran.
"Kami inginkan agar dispensasi ini tidak hanya dibawah tahun 2006, tapi juga untuk tahun 2007, 2008 dan 2009, agar pelayanan ini dapat dirasakan masyarakat kota Tangerang secara merata," tandasnya.(rangga zuliansyah)