TangerangNews.com
Terpidana Kasus Suap Anggota DPR Hirup Udara Bebas
| Senin, 13 Desember 2010 | 17:46 | Dibaca : 21376
TANGERANGNEWS-Dharmawati Dareho,44, terpidana kasus suap anggota DPR-RI, Abdul Hadi Djamal yang dititipkan di LP Wanita Tangerang, Banten, kemarin menghirup udara segar setelah pembebasan bersaratnya diterima oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Ham.
Dengan mengenakan baju ungu dan celana hitam, Dharmawati Dareho yang didampingi beberapa orang kerabat dekatnya mengumbar senyum dan menyampaikan salam kepada wartawan yang berusaha menghadangnya di depan gerban Lembanga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.
"Terima kasih atas dukungannya ya. Mulai Hari ini saya mendapat PB (Pembebasan bersyarat)," kata Dharmawati sembari menunjukkan surat pembebasan bersarat dari Direktorat Jenderal Hukum dan Ham, di Tangerang, Banten, hari ini.
Kemudian ia bergegas masuk ke dalam mobil Toyota Alphard hitam B 313 DI yang menjemputnya di pelataran Lapas itu untuk mengurus administrasi yang dibutuhkan di Kejaksaan Negeri Tangerang.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Kalapas Wanita, Etty Nurbaiti mengatakan, Dharmawati mendapat PB karena terpidana dengan hukuman 3 tahun penjara tersebut sudah menjalani 1/2 dari massa hukuman.
Karena itu, lanjut dia berdasarkan surat nomor PAS 4 LXV/2288 PK 05.06 th 2010, yang dikeluarkan oleh Dirjen Hukum dan Ham, tertanggal 26 November 2010, Dharmawati yang mendapat remisi hukuman 2 bulan lebih pada HUT RI 2010 lalu, mulai hari ini dinyatakan bebas bersarat.
Ditanya soal Wajib lapornya, Etty Nurbaiti menjelaskan itu adalah wewenang Badan Pemasyarakatan (Bapas). "Tugas kami disini hanyalah memberi pembebabasan bersarat, sedangkan masalah wajib lapornya di tangan Bapas," kata Etty yang juga menunjukkan surat PB Dharmawati Dareho yang ditanda tangani oleh Dirjen Hukum dan Ham, Ambeg Paramesta. (rangga zuliansyah)