TangerangNews.com

11 Maling Bobol 12 Mini Market di Teluknaga Tangerang, Tujuh Berhasil Diringkus

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 22 Februari 2022 | 18:05 | Dibaca : 753


Kapolsek Teluknaga AKP Darma menyampaikan bukti rekaman CCTV terkait 11 orang pencuri yang membobol 12 toko mini market di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak tujuh dari 11 orang pencuri yang membobol 12 toko mini market di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, berhasil dibekuk aparat kepolisian setempat.

"Jadi kurun waktunya itu kurang lebih dari bulan September 2021 sampai Januari 2022 itu ada kurang lebih 12 tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Kapolsek Teluknaga AKP Darma dalam jumpa pers, Selasa 22 Februari 2022.

Modus operandi yang dilakukan pelaku-pelaku di setiap tempat kejadian perkara sama, yakni membobol menggunakan linggis, besi, dan perkakas lainnya untuk membuka paksa pintu toko saat malam hari. 

"Jadi awalnya kronologi kejadian, pada saat pagi-pagi karyawan yang akan datang ke toko untuk membuka toko didapati rolling door sudah terbuka," ungkapnya.

Kepolisian mengakui sempat kewalahan dalam mengejar para pelaku. Sebab, polisi minim mendapatkan bukti kuat berupa kamera pengintai atau CCTV. Terlebih, saat pelaku-pelaku beraksi wajahnya ditutup masker dan topi.

#GOOGLE_ADS#

"Kemudian dilihat dari sudut pandang CCTV yang kurang dapat melihat jelas wajah-wajah pelaku," sambungnya. 

Namun, panjangnya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya tujuh dari 11 pelaku pada awal 2022. Ketujuh pelaku itu berinisial RR, JP, NA, CS, DD, IB, dan S. Sementara A, D, S, dan H masih masuk dalam daftar pencarian orang.

"Otaknya itu RR dan si penadah juga diamankan yakni S," katanya.

Dari hasil penangkapan, Polsek Teluknaga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 125 bungkus rokok dari berbagai jenis, minyak goreng dan beberapa dagangan lain. Kini para pelaku disangkakan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.