TangerangNews.com

Tiga Perda Lama Dikaji Ulang

| Selasa, 14 Desember 2010 | 17:54 | Dibaca : 15155

TANGERANGNEWS-Tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini tengah dikaji ulang oleh DPRD Kota Tangerang. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi ada tumpang tindih.

 
Anggota DPRD Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan menyebutkan tiga perda tersebut diantaranya, Perda Layang-layang, Perda Kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3) dan Perda Rumah Susun.
 
“Pengkajian Perda usang ini dilakukan karena ruh dari Perda yang dimaksudnya sudah tidak lagi up to date. Saat ini pengkajiannya masih dalam pembahasan Pansus,” katanya, Selasa (14/12).
 
Dijelaskan Iwan, untuk Perda K3, ruh didalamnya terlalu meluas sehingga tidak mungkin dapat diterapkan dalam kehidupna sehari-hari. “Dalam Perda K3 disebutkan ketentuan tidak boleh menjemur disembarang tempat, rumah harus ada pohon, dan kesemuanya sangat detail, sedangkan dalam realisasinya hal itu tidaklah mungkin, sehingga harus dikaji kembali,” katanya .
 
Sementara untuk Perda Layang-layang perlu dikaji kembali karena telah ada UU nomor 1/2009 tentang Penerbangan yang salah satu pasal di dalamnya mengatur masalah layang-layang. Sedangkan Perda Rumah Susun, kata Tengku, hanya tinggal menunggu UU yang kini sudah dalam pembahasan DPR RI.(rangga zuliansyah)