TangerangNews.com

Batal Punya Wali Kota Definitif, Kota Tangsel Terancam Bubar?

| Rabu, 15 Desember 2010 | 16:57 | Dibaca : 7418


Penatikan Ketua DPRD Tangsel (dens / tangerangnews)



TANGERANGNEWS-Kota Tangsel terancam dikembalikan ke pemerintah induk, yakni Kabupaten Tangerang. Itu semua bisa terjadi karena belum adanya wali kota definitif hingga memasuki usia yang kedua tahun.  
 
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No.51 /2008 tentang Pembentukan Kota Tangsel,  sejak  24 Januari 2009 hingga 24 Januari 2011 Kota Tangsel dipimpin oleh Pjs wali kota Tangsel.  Masa jabatan Pjs wali kota Tangsel itu tidak boleh diperpanjang dan  Kota Tangsel harus dipimpin oleh wali kota definitif atau wali kota hasil Pilkada.

Saat ini,  lanjut Ruhamaben, kondisi politik dan pemerintahan di Kota Tangsel tidak memungkinkan untuk menjalankan peraturan dari Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tersebut. Hasil  Pemilukada Kota Tangsel pada 13 November 2010  dianulir berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)   dan memerintahkan KPUD Kota Tangsel untuk menyelenggarakan pemilukada ulang dalam waktu 90 hari sejak keputusan MK itu dikeluarkan pada 10 Desember 2010 , hari ini.

Ruhamaben melanjutkan, dengan mempertimbangkan segala persiapan, KPU Kota Tangsel menyatakan penyelenggarakan Pilkada ulang tersebut direncanakan dilakukan pada bulan Maret 2010. Sehingga,  kekosongan jabatan Pjs Walikota Tangsel tidak terhindarkan.

Menurutnya, selama ini tidak ada pihak yang menduga  dan mengantisipasi terjadinya Pilkada ulang yang membuat  rencana besar pembentukan Kota Tangsel sebagai daerah otonomi menjadi berantakan.

“KPD maupun Pemkot Tangsel,  hanya menyiapkan antisipasi berupa putaran kedua pilkada, bukan antisipasi Pilkada ulang,” ujar Ruhamaben. (dira)