TangerangNews.com

BKD Belum Pecat Anggota DPRD Kasus Ijazah Palsu

| Jumat, 17 Desember 2010 | 18:10 | Dibaca : 18688


Anggota DPR (ilustrasi / ilustrasi)



TANGERANGNEWS-Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Tangerang belum mengambil keputusan tentang pencopotan status keanggotaan Sofian Ahmad, 64, sebagai anggota DPRD.
 
Padahal, Sofian telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam kasus penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalegan melalui partai Gerindra.
 
Menurut Ketua BKD DPRD Kota Tangerang Yohanes Batha, pihaknya memang belum mengambil keputusan karena masih menunggu salinan putusan vonis Sofian Ahmad dari PN Tangerang untuk dasar pertimbangan. Pasalnya, BKD hanya dapat menyentuh ranah moralitas bukan masalah pidana.
 
“Putusan pengadilan adalah ranah hukum, kita akan lihat dulu dasar pertimbangan bila memang nanti masuk ranah BKD maka kita akan mengambil keputusan,” kata Yohanes. Ia juga mengatakan akan segera melakukan kordinasi dengan anggota BKD lainnya terkait hal ini.
 
Seperti diketahui, Sofian Ahmad dilaporkan menggunakan ijazah palsu yang bergelar Sarjana hukum dari Universitas Nusantara, Jakarta, oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP). Kasus Sofian ini pun berlanjut hingga Pengadilan, bahkan ia sempat di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang. Pada peridangan Rabu kemarin, Sofian divonis 14 bulan hukuman kurungan penjara karena terbukti melanggar pasal 263 jo 68 UU No 20/2003 tentang Ijazah Palsu.(rangga zuliansyah)