TangerangNews.com

Pelaku Pencabulan Anak di Ciputat Tangsel Ditangkap

Tim TangerangNews.com | Jumat, 4 Maret 2022 | 13:42 | Dibaca : 308


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan merilis kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Ciputat, Tangsel. (@TangerangNews / Foto: PMJNews)


TANGERANGNEWS.com–Aparat Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial RR, 43, dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun di Ciputat, Tangsel.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Maret 2022, mengatakan kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Jumat 25 Februari 2022, di lokasi proyek pembangunan perumahan Adipati Sudimara, Ciputat. 

Saat itu, jelas Zulpan, tersangka melihat dan memanggil korban yang sedang bermain di area proyek, kemudian membawa anak tersebut masuk ke dalam pos satpam kosong di lokasi proyek. 

"Pelaku memberikannya minuman beralkohol. Jadi ini juga termasuk minuman keras yang mengakibatkan akhirnya korban tidak sadarkan diri," ujar Zulpan seperti dikutip dari PMJNews.

Zulpan melanjutkan, setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksi. Kemudian, korban memberitahukan kejadian itu kepada orang tua yang melanjutkan membuat laporan ke kepolisian.

#GOOGLE_ADS#

Selanjutnya, petugas meringkus tersangka RR berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil pemeriksaan. Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya potongan celana, dress panjang, pakaian dalam serta hasil visum dari korban.

Polisi menjerat RR dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Lebih jauh Zulpan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kasus serupa untuk tidak segan melapor ke polisi agar para pelaku kekerasan terhadap anak tidak bebas berkeliaran.

"Tentunya kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami mengimbau kalau ada korban agar tidak takut melapor ke kepolisian agar bisa menangkap para pelaku atau predator kekerasan seksual terhadap anak ini," terang dia.