TangerangNews.com

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tangsel 27 Februari 2011

| Senin, 20 Desember 2010 | 17:06 | Dibaca : 38946


Iman Perwira Baschan Ketua KPU Kota Tangsel. (tangerangnews / deddy)


TANGERANGNEWS-KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pemungutan suara ulang di Pilkada Kota Tangsel. Dalam surat bernomor 46/KPU-Tangsel/XII/2010 tertuang Pemungutan Ulang akan dilakukan pada Minggu (27/2/2011).

Ketua KPU Kota Tangsel, Iman Perwira Bachsan, mengatakan, pihaknya telah menetapkan tahapan kegiatan termasuk sosialisasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi telah diputuskan pemungutan suara ulang pada hari Minggu 27 Februari 2011," ujar Iman di kantornya, Senin (20/12/2010).

Iman mengatakan, untuk anggaran pemungutan suara ulang pihaknya memperkirakan akan menelan dana Rp 12,5 miliar. Anggaran itu akan diambil dari dana sisa sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 10 miliar anggaran yang diperuntukan untuk Pilkada putaran kedua. "Kami masih akan sisa anggaran yang telah dianggaran untuk Pilkada awal. Artinya tidak ada anggaran tambahan," terangnya.

Soal logistik pemungutan suara, kini KPU Tangsel tengah menarik kembali kotak suara yang masih berada di masing-masing kecamatan. "Setelah itu kita kosongkan, dan baru setelah akan ada pemungutan suara baru kita distribusikan," jelasnya.

Ditanya soal peraturan kampanye. Dan apakah kandidat diperbolehkan turun kembali untuk melakukan kampanye,  Iman menyatakan, tidak ada peraturan kampanye. "Kita kan hanya diminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang. Bukan Pilkada ulang mungkin itu ranah Panwaslu," katanya.

Mengapa begitu lama untuk menggelar pemungutan suara? Iman menjelaskan, itu semua karena KPU harus melakukan tender ulang untuk pengadaan kertas suara.  Sebab, tidak diperkenankan KPU langsung menetapkan pemenang tender yang dulu lagi.

"Kita juga harus menyosialisasikan kenapa Pilkada diulang. Dan itu harus jelas kita sosialisasikan. Karena sekarang ini banyak spanduk yang menafsirkan Pilkada diulang dengan sendiri-sendiri. Bukan berdasarkan keterangan putusan MK," terangnya. (dira)