TangerangNews.com

Bawaslu Pecat Ketua Panwaslu Tangsel

| Kamis, 23 Desember 2010 | 17:16 | Dibaca : 13903


Muslich Basar Ketua Panwaslu Tangsel. (tangerangnews / deddy)


 
TANGERANGNEWS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memecat Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel Muslih Basar dengan alasan dinilai gagal dalam melakukan pengawasan Pemilu.
   
"Kita sudah resmi memecat Pak Muslih Basar sebagai ketua Panwaslu Kota  Tangerang Selatan sejak tanggal 22 Desember," kata Anggota Bawaslu bagian SDM, SF. Agustiani Tio Fridelina Sitorus dihubungi, Kamis.
 Agustiani Tio mengatakan, alasan Bawaslu memecat Muslih Basar dikarenakan faktor diulangnya Pemilu Tangsel dan adanya temuan mengenai netralitas dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi.
   
Dalam amar putusan MK, surat perintah netralitas PNS yang dikeluarkan tiga hari sebelum hari pengumuman pemenang sehingga menimbulkan indikasi bila adanya keterlibatan PNS secara terstruktur dan masif.
 
Keterangan tersebut dinyatakan MK sebagai bukti dan beralasan hukum sebagai fakta awal keterlibatan PNS dalam mendukung Airin. Sebab, MK menemukan adanya keterlibatan PNS dalam mendukung Airin dengan bukti pembentukan AIFAC dan penandatangan memo AIFAC oleh Asda I Tangsel, Ahadi, pada tangga 21 Feberuari 2010.
 
    "Bukti pelanggaran tentang netralitas PNS tersebut tidak bisa ditangani Panwaslu. Sebenarnya, bukti sudah ada dilapangan untuk melakukan penindakan. Ditambah lagi dengan penandatangan antara Panwaslu dan BKD Kota Tangsel dalam menjaga netralitas sehingga menimbulkan indikasi bukti pelanggaran itu ada lalu  ditutupi dengan kerjasama tersebut," katanya.

      Mengenai diterima Muslih Basar sebagai PNS. Agustiani Tio mengatakan bila hal tersebut memang tidak menjadi persoalan. Namun, Bawaslu memiliki pertimbangan lain untuk memberhentikan Muslih Basar.    "PNS bukan alasan dalam permasalahan pemberhentian Pak Muslih Basar. Namun, indikasi ke arah sana memang ada keterkaitan," katanya.
Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muslih Basar mengatakan, dirinya sudah mengetahui itu.  Dikatakan Muslih, salah satu alasan pemecatan tersebut karena Bawaslu menilai buruk kinerja Panwaslu Kota Tangsel dalam mengawasi sejumlah kecurangan pada pemilukada Kota Tangsel. Salah satunya, terkait kasus Ahadi, Asisten Daerah I Kota Tangsel , yang memerintahkan seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Tangsel untuk mendukung salah satu calon walikota, Airin Rachmi Diany.

"Kami di Panwaslu sebenarnya tidakl membiarkan terjadinya kasus Ahadi tersebut. karena sebenarnya tidak ada satu pihakpun yang melaporkan kasus itu. Dan, kasus Ahadi itu terjadi jauh sebelum pemilukada dilaksanakan pada 13 November 2010," ujar Muslih.

Saat ini, lanjut Muslih, Panwaslu Kota Tangsel akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan siapa penggantinya. Rencananya, pengganti Muslih adalah salah satu dari dua orang anggota Panwaslu Kota Tangsel saat ini. "Ketua yang baru akan memimpin Panwaslu dalam melakukan pengawasdan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Tangsel 27 Februari mendatang," katanya. (dira)