TangerangNews.com
Tiga ABG Komplotan Curanmor Spesialis Warnet Dibekuk
| Selasa, 4 Januari 2011 | 18:14 | Dibaca : 34375
Tiga TSK ranmor (tangerangnews / rangga)
TANGERANGNEWS-Petugas jajaran Polsek Serpong membekuk tiga tersangka komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang biasa mengincar Warung Internet (Warnet) di kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang, sebagai target operasinya.
Kini Ketiganya mendekam di ruang tahanan Mapolsek Serpong untuk mejalani pemeriksaan. Tiga tersangka yang masih ABG ini merupakan dua komplotan yang berbeda. Komplotan pertama adalah Heru Hariadi alias Pulung, 18, warga Kampung Pabuaran, RT 01/05, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor dan Sutisna Bahar alias Encis, 18, warga Kampung Banteli, RT 03/01, Desa Batok Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Komplotan ke dua yakni Jahmuri alias Tahu, 21, warga Kampung CIater Barat, RT 06/02, Kelurahan CIater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sementara dua rekannya, masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Serpong Kompol Heribertus Ompusunggu mengatakan, ketiga tersangka kerap mencuri motor-motor yang sedang di parkir di warnet di wilayah Serpong. “Mereka biasa beraksi siang hari saat lingkungan di sekitar warnet dalam keadaan sepi,” katanya, Selasa (4/1).
Modus operandi para pelaku, lanjut Heribertus, yakni dengan berpura-pura main game di warnet, kemudian salah seorang tesangka mengambil sepeda motor yang sedang diperkir dengan menggunakan kunci leter T. “Mereka komplotan yang professional. Aksinya sangat cepat sekali, hanya 10 detik, langsung bisa mencuri motor korban,” ungkap pria yang akrab disapa Heri ini.
Para tersangka ditangkap pada Rabu 22 Desember 2010, di dua warnet yang berbeda setelah kepergok pemilik warnet saat hendak mencuri motor salah satu pelanggan. Tersangka Heru dan Sutisna ditangkap di Warnet Dot Com, BSD Sektor 12, Blok AB, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong. Sementara tersangka Jahmuri ditangkap diWarnet Cawa-cawa, Kampung CIater, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
“Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa puluhan mata kunci leter T, serta 7 unit motor curian,” ungkap Heribertus. Menurutnya, para pelaku diancam pasal 363 dan 373 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara selama 7 tahun.(rangga zuliansyah)