TangerangNews.com

WN Perancis Selundupkan Sabu Rp 7,65 Miliar

| Kamis, 13 Januari 2011 | 13:09 | Dibaca : 38031


Warga Perancis Gerard Debetz, 53, (rangga / ok)


TANGERANGNEWS-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Kali ini, petugas menangkap seorang laki-laki warga negara Perancis berinisial Gerard Debetz, 53, yang menyelundupkan sabu seberat 5.100 gram di dalam koper yang dibawanya.

Sebelumnya, pelaku tiba di Terminal II D Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Emirates dengan nomor penerbangan EK 356 rute Turky-Jakarta, pada Selasa (11/1), pukul 16.00 WIB. Kemudian petugas melihat tampilan X Ray yang mencurigakan pada tas yang dibawa tersangka. Akhirnya  petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu senilai Rp 7,65 miliar yang dikemas dengan plastik dan disembunyikan di balik dinding buatan di dalam koper. Tersangka kemudian kita amankan, ” kata Kepala Kantor Bea dan Cuka Bandara Soekarno Hatta Baduri Wijayanta, Kamis (13/1).

Dari penangkapan tersebut, lanjut Baduri, kemudian dilakukan pengembangan. Lalu diketahui bahwa barang tersebut akan diterima oleh seseorang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.  Pihaknya kemudian langsung melakukan penggerebekan ke hotel yang dimaksud dan berhasil menangkap si penerima barang tersebut. "Si penerima adalah pria warga negara Iran berinisial BA dan seorang wanita warga negara Indonesia berinisial DW," tambahnya.

Kepada petugas, tersangka yang berprofesi sebagai pembuat profil hotel-hotel di Thailanddan Singapura ini mengaku diperintah oleh seseorang warga negara Turki berinisial TF untuk membawa koper berisi narkotika itu ke Jakarta. "Tersangka diberi imbalan USD 1.300 untuk mengantar barang tersebut,"  kata Baduri.

Pelaku terancam pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda 10 miliar. “Karena barang bukti beratnya melebihi 5 gram, jadi pelaku diancam pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, ” terang Baduri.(rangga zuliansyah)