TangerangNews.com

Divonis Bersalah, Dua Anggota DPRD Kota Tangerang Masih Tugas

| Jumat, 14 Januari 2011 | 18:42 | Dibaca : 101230


Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)


 
TANGERANGNEWS-Dua anggota DPRD Kota Tangerang Sofyan Ahmad  dan Dasiman, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tangerang dalam kasus dugaan menggunakan ijazah palsu dalam Pemilu lalu.  
 
Masing-masing yakni Sofyan Ahmad dari Partai Gerindra divonis penjara 1 tahun dua bulan percobaan serta denda Rp 5 juta rupiah subsider 2 bulan penjara.  Sedangkan Dasiman dari Partai PDIP di vonis satu tahun percobaa.
 
Padahal vonis itu sudah berjalan sebulan lalu. Namun, keduanya masih melakukan aktivitas sebagai anggota DPRD.
 
Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengaku, status DPRD belum dicabut karena vonis  PN Tangerang belum berkuatan hukum tetap. Karena keduanya masih mengajukan banding ke  Pengadilan Tinggi.
 
“Karena keduannya mengajukan banding maka putusan PN Tangerang belum berkuatan hukum tetap sehingga kami merasa belum pantas untuk mencabut keanggotannya di DPRD Kota Tangerang,” ujar Herry.
 
Menurut Herry hingga saat ini baik Sofyan Ahmad maupun Dasiman masih memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggota lainnya termasuk dalam memberikan suaranya saat sidang. “Namun begitu karena statusnya sebagai tahanan kota maka pihaknya sejak status itu diberikan tidak lagi memberikan penugasan jika ada kegiatan diluar kota,” katanya. (rangga)