TangerangNews.com

Dokter Pembakar Bengkel di Perumnas Tangerang Bawa Balita, Ketua Komnas Perlindungan Anak Minta Tak Dipenjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 7 Juni 2022 | 20:37 | Dibaca : 44576


Merry Anastasia menggendong buah hatinya yang masih balita bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Terdakwa yang juga dokter, Merry Anastasia, 30, menjalani sidang lanjutan kasus pembakaran bengkel sepeda motor Intan Jaya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 7 Juni 2022.

Merry tampak menggendong sang buah hatinya yang baru dilahirkan 2,5 bulan lalu, sambil didampingi tim penasehat hukum, dan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

"Kami akan memberikan pendampingan terhadap anak," kata Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist Merdeka Sirait, Komnas Perlindungan Anak baru mengetahui kalau tersangka kasus pembakaran bengkel milik orang tua kekasihnya yang menyebabkan tiga korban tewas tersebut, baru melahirkan. 

#GOOGLE_ADS#

"Kami menerima laporan jika Merry ini memiliki anak berusia 2,5 tahun," katanya.

Arist Merdeka Sirait pun berharap tersangka Merry bisa mendapat penangguhan dari Majelis Hakim.

"Jangan sampai nanti ada perintah penahanan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi peristiwa kebakaran bengkel di Jalan Cemara Raya Nomor 30-31, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada 7 Agustus 2021.

Kebakaran itu menewaskan tiga orang penghuni. Adapun saat itu, petugas Kepolisian menetapkan Merry Anastasia yang merupakan kekasih salah seorang korban, sebagai tersangka atas pembakaran yang telah direncanakannya.