TangerangNews.com

Ini Kamar Ponpes Tempat Santri Bertikai Hingga Tewas di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:21 | Dibaca : 1006


Kamar tempat pertikaian dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El-Qolam di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, yang menyebabkan salah satunya tewas, Minggu 7 Agustus 2022. (@TangerangNews / Wahyu Kurniawan)


TANGERANGNEWS.com-Pertikaian dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El-Qolam di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, yang menyebabkan salah satunya tewas terjadi di sebuah kamar.

Dari foto yang diterima TangerangNews, Rabu 10 Agustus 2022, polisi tengah melakukan olah TKP di kamar tempat santri berinisial BD yang tewas setelah bertikai dengan M.

Di kamar tersebut terdapat dua ranjang tingkat berwarna hijau, lemari pakaian kayu berwarna kelat di sudut ruangan. Juga terlihat  sejumlah baju santri yang digantung.

Diketahui, pertikaian ini berawal dari insiden kecil, pada Minggu 7 Agustus 2022. Ketika itu pelaku tengah mencari temannya bernama Dimas yang sekamar dengan korban. Pelaku mengira Dimas tengah mandi, lalu dia pun mendorong pintu kamar mandi.

Pintu tersebut ternyata membentur badan korban hingga membuatnya marah. Insiden ini pun berbuntut panjang. Korban yang kesal, lalu berduel dengan pelaku.

"Awalnya saling memegang leher, sampai keduanya terjatuh. Pada saat jatuh, yang terduga pelaku sempat mukul ke korban. Lalu dipisahin sama teman-temannya," kata Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman.

Setelah dilerai, pelaku kemudian meninggalkan kamar korban. Namun, korban yang masih tersulut emosi memaki pelaku. Tak berselang lama, pelaku pun kembali ke kamar korban.

Korban yang saat itu sedang mengenakan pakaian, langsung dipukuli oleh pelaku dengan menendangnya di bagian rahang dan bagian belakang leher korban.

Serangan itu menyebabkan korban kesakitan hingga terbaring di kamarnya. Kemudian, saat teman-temannya mengecek kondisi korban, ternyata korban tidak sadarkan diri.

Adapun setelah diperiksa di klinik, ternyata kondisi korban sudah meninggal. Kemudian, jasad korban dibawa ke RSUD Balaraja.

Atas insiden tersebut, M kini ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.