TangerangNews.com

Dituntut JPU, Sidang Ryan Ditunda Lagi

| Senin, 31 Januari 2011 | 19:27 | Dibaca : 11263


Ryan Eron Winetou Nata Wiajaya (tangerangnews / dira)



TANGERANGNEWS-Persidang kasus kepemilikan sabu dan senpi ilegal dengan terdakwa Ryan Eron Wineton Nata Wijaya, 26, di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (31/1), digendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Namun sidang tersebut kembali ditunda dengana alasan JPU belum siap dengan surat tuntutan. “Saya belum siap, kemungkinan Minggu depan tuntutan sudah bisa dibacakan,” ungkap JPU Pujiati kepada majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri.
 
Seperi diketahui, Ryan adalah pengusaha muda yang terjerat kasus kepemilikan 0,23 gram sabu- sabu dan sepucuk senjata api (senpi) berikut ratusan peluru tanpa surat-surat. Ia dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12/1951 atas kepemilikan senjata api tanpa izin. "Ancaman hukumannya diatas 20 tahun penjara," ucap Pujiati.
 
Sebelumnya, sidang Ryan juga sempat tertunda dua kali saat memasuki agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Namun, pada Senin (24/1) lalu, sidang pun digelar dengan menghadirkan dr Yosep Yudi Suhendra, staf ahli rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai saksi dan keterangan dari Ryan. "Karena JPU belum siap maka sidang kita tunda hingga Senin (7/2) depan dengan agenda tuntutan," ujar hakim ketua Syamsul Bahri.(RANGGA ZULIANSYAH)