TangerangNews.com
Diduga Digelapkan Sertifikat, Bank Commowealth Digugat
| Selasa, 1 Februari 2011 | 18:19 | Dibaca : 17599
TANGERANGNEWS-Diduga melakukan penggelapan sertifikat tanah dan rumah seluas 96 meter kubik di Desa Cibodasari, Kecamatan Cibodasari, Kota Tangerang milik keluarga Djayudin, Bank Commowealth digugat pihak keluarga. Pasalnya, akibat penggelapan sertifikat tersebut, rumah pihak keluarga hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Saat ini, persidangan gugatan terhadap kedua terlawan itu pun sudah berjalan di PN Tangerang dan akan memasuki tahapan putusan.
Juru bicara keluarga Almarhum Djayudin, Erna, 55, menjelaskan, kasus gugatan keluarganya kepada Bank Commowealt bermula saat petugas juru sita dari PN Tangerang tiba-tiba datang ke rumah almarhun Djayudin yang kebetulan ditempati istrinya, Rosiani, 86, dan memintanya untuk mengosongkan rumah.
“Rupanya juru sita PN Tangerang ini diperintahkan oleh pihak Bank Commowealth untuk mengambil rumah dan tanah lantaran serifikat rumah dan tanah seluas 92 M2 atas nama Djayudin telah dialihkan haknya kepada seseorang bernama Fery Kosasih dan kemudian digadaikan kepihak Bank tahun 2002," papar Erna saat ditemui usai perisdangan di PN Tangerang, Sealasa (1/2).
Padahal, ungkap Erna, Djayudin sudah meninggal dunia pada 31 Mei 2000, sedangkan pengalihan hak terjadi pada tahun 2002. "Mana mungkin seseorang yang sudah meninggal dunia bisa melakukan transaksi pengalihan hak waris dan melakukan jual beli sertifikat kepada bank. Kami juga tak kenal dengan nama Fery Kosasih yang telah menggadaikan serifikat rumah kami. Karena ketika kami cek alamat Fery di Mangga Besar, Pinangsia, Jakpus ternyata tidak ada alias fiktif,” papar Erna.
Yakub Zakaria, kuasa hukum ahli waris Alm Djayudin, menyatakan para pelawan adalah ahli waris dari Djayudin sebagai pemegang yang sah atas sertifikat No.90-IMB No.648/422-HUK/1993 desa Cibodasari. Karena itu, kata Yakub, dirinya meminta penetapan eksekusi PN Tangerang No 18/PEN.EKS/APHT/2010/PN/TNG adalah tidak sah dan batal demi hukum.
"Apakah mungkin Alm Djayudin yang telah meninggal dunia dua tahun bisa melakukan tindakan hukum mengalihkan haknya kepada Fery Kosasih yang ternyata fiktif. Dan anehnya kenapa pihak Bank tidak melakukan survey ketika Fery hendak melakukan peminjaman uang dan menggadaikan serifikat. Sementara sampai saat ini Alm Djayudin belu pernah mengalihkan hak waris sertifikat rumahnya kepada siapa pun termasuk anak-anaknya,” pungkasnya. (RANGGA ZULIANSYAH)