TangerangNews.com

Perintah Kapolri, Praktik Judi Ayam di Balaraja Tangerang Dibongkar Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:25 | Dibaca : 609


Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan praktik judi sabung ayam di Kabupaten Tangerang. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)


TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Balaraja Polresta Tangerang langsung melaksakan peritah Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 21 Agustus 2022. 

Saat penggerebekan tersebut, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam kabur untuk melarikan diri. Kendati demikian, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka.

"Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu, 24 Agustus 2022.

Selain mengamankan tiga tersangka, katanya, pihak kepolisian juga menyita 11 ekor ayam aduan, 16 sepeda motor, serta sejumlah uang tunai.

Raden menerangkan pengungkapan praktik judi ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan Polri. Ia juga menyebut penggerebekan ini dilakukan setelah aparat menerima informasi adanya judi sabung ayam yang dilakukan setiap Sabtu dan Minggu.

#GOOGLE_ADS#

"Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan," imbuh Raden.

Raden mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi termasuk judi sabung ayam. 

"Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum," ucap Raden.

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka mendekam di tahanan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.