TangerangNews.com

Ingin Punya Motor, Pemuda di Balaraja Tangerang Malah Dipukuli Massa

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 29 September 2022 | 13:35 | Dibaca : 586


Ilustrasi pencuri sepeda motor diamuk massa. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Apes nasib seorang pemuda berinisial N di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Ia ingin memiliki sepeda motor, tetapi malah dipukuli massa. Pasalnya, dia ketahuan mencuri sepeda motor. 

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 28 September 2022 sore. Kepada polisi, N mengaku sebagai warga Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

"Pelaku diperkirakan berumur 24-25 tahun, berhasil ditangkap warga karena diteriaki pemilik motor," ujar Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan kepada TangerangNews, Kamis, 29 September 2022.

Menurut keterangan saksi, katanya, peristiwa ini berawal saat N sedang dibonceng temannya dengan sepeda motor. Ketika berada di tempat kejadian perkara (TKP), N melihat ada seunit sepeda motor yang sedang terpakir dengan kunci yang masih menempel.

Lalu N pun berniat jahat. Ia menggasak sepeda motor itu. Apes pun dialami N saat dia hendak menunggangi motor curian itu, lantaran pemiliknya sadar.

Kemudian, N diteriaki sebagai pelaku maling-maling. Sontak, N langsung diberhentikan warga dan diamankan ke Mapolsek Balaraja.

"Ya sempat ada warga yang kesal juga di situ, jadi pukulin," kata Yudha.

Yudha mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Menurutnya, N sebenarnya bukan spesialis pelaku pencurian bermotor (curanmor).

"Baru kali ini melakukannya," ucap Yudha.

Adapun motif N melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran ingin mempunyai sepeda motor.

Ia menyebut, karena situasi dan kondisi ekonomi, hingga sekarang N belum bisa mempunyai motor. 

#GOOGLE_ADS#

"Yang bersangkutan pernah berbicara ke orang tuanya, ingin punya motor, tapi belum kesampaian. Pekerjaannya serabutan dan membantu orang tua berjualan di Jakarta," jelas Yudha.

Kini, N mendekam di tahanan. Polisi menyangkakan N dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," pungkas Yudha.