TangerangNews.com

Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa Pemilik Senpi dan Sabu Setahun

| Kamis, 17 Februari 2011 | 18:56 | Dibaca : 25922


Ryan Eron Winetou Nata Wiajaya (tangerangnews / dira)


 
TANGERANGNEWS-Sidang lanjutan Ryan Eron Wineton Nata Wijaya,26, terdakwa kasus kepemilikan 0,23 gram sabu- sabu dan kepemilikan sepucuk senjata api (senpi) berikut puluhan peluru tanpa surat-surat yang dituntut satu tahun penjara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (17/2) dengan agenda pledoi.

Kuasa hukum Ryan Eron, Priyatna menyatakan terdakwa ini adalah korban penyalahgunaan narkoba, dan sesuai dengan Undang-Udang pihaknya meminta untuk merehabilitasinya. “Kami sepekat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dimana Ryan Eron dituntut satu tahun penjara, “ujar Priyatna, Kamis (17/02/2011).  

Priyatna menyatakan, saudara Ryan Eron ini adalah pengguna narkoba dan wajib direbilitasi sesuai dengan undang-undang. “Eron ini adalah korban dari pengguna narkoba, “ kata Priyatna lagi. 

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujiati saat dicegat wartawan enggan memberikan komentar banyak. “Saya belum bisa memberikan komentara terlalu banyak karena belum membaca semua pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Kita lihat saja nanti pada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi,” tegas Pujiati.

Namun, Pujiati tetap bersikukuh pada tuntutan semula dimana terdakwa terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 tahun 1951 sehingga dihukum selama 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman.
 
“Senpi revolver colt 22 yang ditemukan itu sudah dalam keadaan rusak dan puluhan amunisi berbagai jenis bukan untuk senpi tersebut. Sehingga itulah alasan jaksa menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara, “ujar Pujiati

Saat disinggung masalah kepemilikan sabu-sabu seberat 0,23 gram, Pujiati menyatakan dakwaan pertama primer pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dan subsider pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan kepada terdakwa.
 
“Terdakwa tidak terbukti memiliki sabu-sabu tersebut sehingga harus dibebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsidiar. Terdakwa hanya sebagai pengguna narkoba saja, “kata Pujiati.

Menurut jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ini, terdakwa hanya melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a merehabilitiasi selama delapan bulan di kampus Lido milik Badan Narkotika Nasional (BNN), Bogor. Sabu-sabu yang ditemukan polisi dilantai dua rumahnya tidak diakui milik Ryan Eron Wineton Nata Wijaya karena sabu yang baru dibeli sudah digunakan pada siang harinya. (DIRA DERBY)