TangerangNews.com

Vonis Indra Kenz Ditunda, Puluhan Korban Ngamuk di PN Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 28 Oktober 2022 | 18:06 | Dibaca : 668


Puluhan korban investasi bodong Binomo emosi dengan penundaan sidang putusan terhadap terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 28 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Puluhan korban investasi bodong Binomo mengamuk karena sidang putusan terhadap terdakwa Indra Kenz atau Indra Kesuma, ditunda oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 28 Oktober 2022.

Mereka merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim menunda sidang, padahal mereka sudah datang sejak pagi sesuai agenda sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Namun majelis hakim baru memulai sidang pada pukul 16.15 Wib. Sidang pun hanya berjalan beberapa menit, di mana majelis hakim hanya menyampaikan penundaan lantaran amar putusan belum siap. 

Akibatnya, para korban Indra Kenz ini emosi. Awalnya mereka marah-marah di dalam ruangan sidang, kemudian pindah ke halaman PN Tangerang. Pasalnya, beberapa dari mereka ada yang datang jauh-jauh dari luar daerah.

Diketahui, dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Rahmat Raja Guguk menyampaikan pihaknya belum menyiapkan amar putusan karena kesibukan kerja.

"Sidang yang seharusnya pembacaan putusan, tidak dapat dilakukan karena banyak pekerjaan. Belum finalnya musyawarah majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Kita kerja siang malam, ini enggak segampang itu," katanya.

Akhirnya hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan dan akan membacakan putusan pada 14 November 2022.