TangerangNews.com

Pemkot Tangerang Borong 4 Penghargaan Anugerah Humas Indonesia

Advertorial | Jumat, 28 Oktober 2022 | 23:55 | Dibaca : 202


Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima empat penghargaan pada ajang bergengsi Anugerah Humas Indonesia (AHI) tahun 2022 di Atria Malang, Jawa Timur, Jumat 28 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali meraih penghargaan pada ajang bergengsi Anugerah Humas Indonesia (AHI) tahun 2022 di Atria Malang, Jawa Timur, Jumat 28 Oktober 2022.

Tak tanggung-tanggung, empat penghargaan sekaligus dibawa pulang, setelah dua di antaranya menjalani penjurian secara hibrida pada tanggal 10 hingga 11 Oktober 2022, sisanya melalui proses media monitoring serta analisis kualitatif.

Tahun ini Pemkot Tangerang unggul dalam Kategori Pelayanan Informasi Publik Sub Kategori Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, serta Kategori Kanal Digital Sub Kategori Aplikasi. 

Selain itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dianugerahi sebagai Pemimpin Terpopuler di Media Digital 2022 dan Pemkot Tangerang sebagai Institusi Terpopuler di Media Digital 2022.

Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Indri Astuti mengatakan segala sesuatu yang dikerjakan dengan sungguh-sungguh, pasti akan membuahkan hasil yang baik.

"Tak ada usaha yang mengkhianati hasil, jika dikerjakan dengan sungguh-sungguh," imbuh Indri.

Arif Adi Kuswardono, Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2017 - 2022 yang juga dewan juri pada AHI 2022 menyatakan penilaian dewan juri AHI mengacu pada beberapa aspek.

Selain Monev yang dilakukan oleh Komisi Informasi, melalui ajang AHI penilaian indikator pelayanan informasi publik dapat dikaitkan dengan strategi komunikasi yang dilakukan oleh badan publik.

"Ini adalah inti dari komunikasi sehingga informasi berkala pada badan publik dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan baik," terang Arif.

Arif juga berpesan agar Pemkot Tangerang dapat mempertahankan, serta terus melakukan inovasi dalam pelayanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang Undang Keterbuaan Informasi Publik.