TangerangNews.com

Sejak 2021, Gebrak Pakumis Sasar 1.222 Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 1 November 2022 | 16:04 | Dibaca : 354


Kabid Permukiman pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Tangerang M Yusuf. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah merenovasi sebanyak 1.222 rumah tidak layak huni dari program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat Kumuh Miskin (Gebrak Pakumis) sejak tahun 2021.

M Yusuf, Kabid Permukiman pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Tangerang mengatakan, ribuan rumah yang dibangun tersebut berada di 29 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

"Total anggarannya Rp3.055.000.000," ucapnya kepada Tangerangnews.com, Selasa, 1 November 2022.

Yusuf mengatakan, jika masyarakat ingin mendapatkan bantuan dari program Gebrak Pakumis, minimal kondisi rumahnya tidak layak huni tetapi tanah milik sendiri.

"Sebenernya kan bantuan ini stimulan, jadi masyarakat yang mendapatkan itu rumahnya harus tidak layak dan benar-benar ekonominya tidak mampu," katanya.

Dalam program Gebrak Pakumis, rumah tak layak huni dipilih melalui sistem kawasan. Minimal 15-20 rumah dalam satu kawasan dibangun sampai selesai, kemudian dipilih lagi kawasan lain.

Tujuan dari Gebrak Pakumis sendiri ialah meningkatkan rumah layak huni di Kabupaten Tangerang.

"Dari total jumlah dari program Gebrak Pakumis sudah hampir 7.000 rumahan sejak tahu 2016 sampai sekarang," katanya.