TangerangNews.com

Eks Kapolsek Pinang dan Wanita RD Berhubungan Atas Dasar Suka Sama Suka

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 17 November 2022 | 23:14 | Dibaca : 491


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (@TangerangNews / Dok. PMJ)


TANGERANGNEWS.com-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa pihaknya melalui Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MT eks Kapolsek Pinang, Kota Tangerang, terkait kasus dugaan pelecehan terhadap wanita bernisial RD, 31.

Hasilnya, ternyata keduanya antara wanita RD dan Iptu MT mempunyai hubungan atau disebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Iptu MT kerap memberikan sesuatu kepada korban.

"Saya rasa yang terjadi tidak seperti itu (pelecehan) karena ini terjadi atas dasar kesepakatan mereka. Bahkan ada pemberian uang dari mantan Kapolsek," kata Zulpan seperti dilansir dari PMJNews, Kamis, 17 November 2022.

BACA JUGA: Diduga Kasus Pelecehan, Kapolsek Pinang Tangerang Dimutasi

Namun demikian, kata Zulpan, apa yang dilakukan Iptu TM tidak dibenarkan. Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi kepada Iptu MT berupa pencopotan sebagai Kapolsek Pinang. 

Saat ini, statusnya sebagai Panma atau perwira pertama Yanma Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih mendalami terkait pelaporan yang dibuat oleh korban. 

#GOOGLE_ADS#

Zulpan mengatakan, Subbid Provost bakal mengeluarkan rekomendasi ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Metro Jaya untuk mengambil tindak lanjut atas sidang disiplin atau kode etik.