TangerangNews.com

Kasus Bagi-bagi Sembako Dilimpahkan Ke-Kejari Tangerang

| Selasa, 1 Maret 2011 | 17:57 | Dibaca : 47717


Arsid dan Andre Stinky (tangerangnews / deddy /tangerangnews)


 
TANGERANGNEWS
-Kasus dugaan pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tangsel dengan cara bagi-bagi sembako atas nama pasangan calon wali kota-wakil wali kota Tangsel nomor urut 3, Arsid-Andre Taulany, hari ini oleh Polres Metro Kabupaten Tangerang di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang.

"Kasus itu, tadi sudah  kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk dilanjutkan," Kata Kapolres Metro Kabupaten Tangerang, Komisaris Besar Wahyu Widada,hari ini.

Dia juga menjelaskan,  sebagai tersangkanya adalah, Siswono, Ketua RT 03/05, Perumahan Citra Prima, Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan yang dilaporkan oleh warga setempat membagi-bagikan sembako dengan mengatakan, dari pasangan Calon Tangsel Nomor urut 3, Arsid-Andre Taulany. "Dia sudah kami nyatakan sebagai tersangka," kata Kapolres dengan singkat.

Sementara itu, sepanjang proses pelaksanaan PSU Pilkada Tangsel, Panwaslu Kota Tangsel sudah menerima laporan dugaan pelanggaran PSU sebanyak 16 kasus. "Sampai saat ini dugaan pelanggaran PSU yang dilaporkan kepada kami sebanyak 16 kasus," kata Ketua Panwaslu Kota Tangsel,  Sarono Budihardjo.

Hal itu dibenarkan oleh Humas Panwaslu Kota Tangsel, Robert Purba, bahwa dari 16 kasus yang masuk ke Panwaslu, empat diantaranya yang dilakukan oleh calon pasangan nomor urut 3, Arsid-Andre Taulany sudah di tangani, seperti pelanggaran Andre Taulany yang melakukan pertemuan dengan para pejabat, PNS dan ibu-ibu PKK di Pendopo Bupati Tangerang,  OVJ dan pelanggaran Arsid-Andre Taulany dalam acara bale-bale di TVRI yang juga sudah mendapat peringatan keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta pelanggaran bagi-bagi sembako  di Perumahan Citra Prima, Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
"Untuk kasus bagi-bagi sembako yang melibatkan salah satu Ketua RT di perumahan tersebut, kami limpahkan ke Gakumdu (Polres Metro Kabupaten Tangerang), karena mengarah ke unsur pidana dan kabarnya sudah P21," kata dia.

Sedangkan pelanggaran lainnya masih dalam tahap karifikasi, apakah laporan pelanggaran itu benar ada atau tidak. "Dari beberapa dugaan pelanggaran yang masih dalam klarifikasi ini, tidak hanya di tujukan kepada empat pasangan kandidat. Tapi juga kepada masyarakat yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam menghadapi PSU Pilkada," kata Robert Purba.(DIRA DERBY)