TangerangNews.com

Sudah 10 Kali Curi Motor di Ciledug Tangerang, 2 Maling Bersenpi Ini Akhirnya Tertangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 30 November 2022 | 17:27 | Dibaca : 728


Dua Maling motor yang sudah 10 kali beraksi di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, tertangkap, Rabu 30 November 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah 10 kali beraksi di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, akhirnya dibekuk polisi bersama warga.

Aksi keduanya di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, pada Senin 28 November 2022, jelang salat subuh menjadi yang terakhir.

Kunci kontak motor korban saat itu sudah dalam keadaan rusak dan motor siap dinyalakan untuk dibawa kabur. Belum sempat berhasil menggasak motor, mereka sudah kepergok warga.

"Kedua tersangka ini berinisial U, 33, dan MRN, 23, kedapatan tengah mendorong motor korban DNS yang tengah terparkir di halaman depan rumahnya," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu 30 November 2022.

Satu tersangka yang membobol motor ditangkap di tempat. Sementara rekannya yang menunggu tak jauh dari lokasi berupaya kabur. Dia berlari ke arah perumahan warga, hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas dengan bantuan sejumlah warga.

"Anggota Polsek Ciledug yang tengah patroli di lokasi dengan sigap menyergap dan berhasil mengamankan satu tersangka," terangnya.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru.

"Sementara dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10 kali," papar Zain.

Atas perbuatannya kedua pelaku spesialis curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.