TangerangNews.com

Panwaslu Tangsel Dianggap Mengabaikan Laporan

| Minggu, 6 Maret 2011 | 17:26 | Dibaca : 7571


Ketua Panwaslu Tangsel Sarono Budiharjo saat menjelaskan kepada para demostran. (tangerangnews / dira)




TANGERANGNEWS-Perbedaan atas penanganan laporan kecurangan yang dilakukan  kandidat lain membuat, Tim Advokasi Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, Furqon, Minggu (6/3/2011) mendatangi kantor Panwaslu Tangsel. Tim Advokasi merasa, Panwaslu selama ini tidak memberikan informasi yang berimbang kepada publik.

“Kedatangan kita ke sini untuk mengetahui dan mengklarifikasi, kenapa yang diumumkan oleh Ketua Panwaslu Tangsel kepada media selalu laporan kepada nomor empat saja. Padahal, laporan kecurangan nomor tiga lebih banyak dilaporkan oleh masyarakat,” tegas Furqon.

Furqon menambahkan, sejak Februari hingga Maret pihaknya selalu memantau laporan masyarakat tentang kecurangan Arsid-Andre Taulany. Namun, sampai saat ini laporan itu tidak ada yang terbuka diungkapkan oleh Panwaslu Tangsel kepada masyarakat . Panwas terkesan menutupi perkembangan kasus-kasus tersebut.

“Padahal sudah ada kasus kecurangan Arsid-Andre, yang sudah lengkap (P21) dan masuk ditingkat Kejaksaan. Rasa keingin tahuan kita besar? Kenapa apakah tugas Panwas hanya mengumumkan laporan dugaan kecurangan nomor empat saja? Lalu dimana letak objektif-nya,” sindirnya.

Lebih lanjut Furqan menjelaskan, Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang (PSU), bukan hanya karena adanya kecurangan yang dilakukan birokrat Tangsel yang dikait-kaitkan  pada Airin-Benyamin, tetapi juga adanya kecurangan yang dilakukan kubu Arsid-Andre Taulany. “Itu yang terkandung di halaman 209 putusan MK. Jadi saya kira masyarakat harus tahu itu, jangan ditutupi, objektif saja
lah, lucu juga kalau kita terus yang disalahkan dan dianggap curang,” katanya.

Furqon juga mengatakan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim nomor urut tiga saat ini tengah melakukan pemburuan warga agar mau menjadi saksi dengan cara dipaksa dan diintimidasi. Tindakan intimidatif ini jelas sangat tidak dibenarkan.

“Ada salah seorang ketua RT05/o5 namanya Suwardi, warga  Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur yang sedang sakit struk dipaksa menandatangani dan disuruh mengakui seolah-olah telah terjadi  money politic. Dia dijemput paksa pada Kamis (02/03/2011) sekitar pukul 20.00 WIB. Warga yang merasa dipaksa akhirnya melapor ke Polsek Ciputat. Namun disarankan lapor ke Panwas dulu, tetapi sayang hari ini kantor Panwas tutup, “ katanya.

 
Ketua Panwaslu Kota Tangsel Sarono Budiharjo mengatakan, pihaknya memang sedang tidak ada di kantor. Karena memang sedang libur.  

 “Ya, kita juga kan ingin libur. Kalau bisa mereka datang pada hari kerja-lah,” katanya. Ditanya soal laporan Ketua RT Suwardi yang dipaksa tandatangan? Sarono mengaku, itu sudah masuk ke pidana. Sebaiknya dilaporkan ke Polisi.

Sedangkan mengenai pengumuman Panwaslu yang selalu menyudutkan nomor empat. “Saya kira tidak benar itu, saya melayani seluruh laporan semua kandidat, bahkan ada kasus bagi-bagi mie instan yang sudah lengkap dan merupakan pelanggaran nomor urut 3 kini berkasnya sudah lengkap di Kejaksaan,” tegasnya. (DIRA DERBY)