TangerangNews.com

Pasokan Air Bersih di Kantin Pemkab Tangerang Disetop Gegara Pedagang Belum Bayar Retribusi

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 4 Januari 2023 | 19:44 | Dibaca : 223


Pedagang di kantin Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang disalurkan air bersih, Rabu 4 Januari 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)


TANGERANGNEWS.com-Terkait matinya pasokan air bersih di Kantin Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang hingga dikeluhkan pedagang dan pengunjung terjadi lantaran retribusi yang belum dibayar.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Aset Setda Kabupaten Tangerang Dadan Sunandar menyebut sejumlah pedagang yang menempati dua kantin milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang itu, dalam kurun waktu setahun terakhir belum membayar retribusi secara rutin.

Akibatnya, pasokan air bersih di kantin yang tidak jauh dari kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang tersebut terpaksa dihentikan sementara.

"Penghuni kantin belum memenuhi kewajiban, berdasarkan data yang ada di kami itu (besar retribusi) bervariasi karena orang per orang dan tergantung ukuran yang disewa. Ada yang sudah membayar sewa baru 2 bulan dan ada juga yang baru bayar 5 bulan dari kurun waktu satu tahun," kata Dadan, Rabu 4 Januari 2023.

Terkait persoalan kelangkaan air bersih selama kurun waktu tiga minggu yang dikeluhkan, pihaknya akan mengumpulkan para pedagang untuk membahasnya.

"Terkait dengan kelangkaan air memang saya sudah koordinasi dengan Bagian Umum Setda. Rencana nanti kita akan kumpulkan siapa saja yang mempunyai kewenangan di kantin yang sudah kita sediakan itu. Retribusi kantin itu memang ada termasuk pemeliharaannya," ujar Dadan.

Disisi lainnya Dadan menjelaskan, pelaku usaha memberikan retribusi yang bervariasi dengan dibarengi Surat Penetapan Retribusi Daerah (SPRD). Pembayaran langsung dilakukan secara online melalui rekening BJB. 

Jika sudah dibayarkan, maka uang retribusi tersebut akan masuk ke kas daerah dan menjadi pendapatan asli daerah.

"Terkait dengan pembayaran, kita tidak menerima uang itu secara tunai. Itu langsung disetorkan oleh yang bersangkutan ke rekening bank BJB, masuknya ke KSDA dananya itu jadi PAD," jelasnya.

Menurut data yang miliki, sejauh ini kantin yang sudah terdaftar di wilayah Puspemkab Tangerang dan resmi memiliki izin berdagang hanya Kantin Dinas Pekerjaan Umum dan Kantin Setda.

"Sampai saat ini hanya dua saja dan yang sudah pernah kita terbitkan suratnya," pungkas Dadan.