TangerangNews.com

Warung Sembako Diam-diam Jual Miras di Pinang Tangerang, Polisi Sita 45 Botol

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:33 | Dibaca : 521


Polisi menyita puluhan miras dari toko sembako di di Jalan H Mansyur, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin 9 Januari 2023, malam. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 45 botol minuman keras (miras) disita dari sebuah toko sembako di Jalan H Mansyur, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin 9 Januari 2023, malam.

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait toko sembako milik pelaku berinisial TLK, yang kerap menjual miras.

"Jadi, berdasarkan laporan masyarakat dan diberitakan salah satu media online, petugas langsung mendatangi lokasi diduga menjual miras itu," ungkap Zain, Selasa 10 Januari 2023.

Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nyoman, ditemukan 45 botol miras berbagai merk.

"Barang bukti miras berikut pemiliknya langsung dibawa ke Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Zain.

Hasil dari pemeriksaan, toko tersebut ternyata sebelumnya juga pernah ditindak pada hari Jumat 23 Desember 2022. Petugas mengamankan 18 botol miras berbagai merk. Namun pelaku tidak jera dan tetap menjual lagi.

"Toko tersebut dilakukan penindakan, pelaku kita jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring)," tukas Zain.