TangerangNews.com

Mudah, Begini Cara Validasi Nomor KTP jadi NPWP

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 12 Januari 2023 | 14:16 | Dibaca : 334


Ilustrasi NPWP. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo angka tersebut setara 76,8 persen dari total 69 juta NIK yang sudah terintegrasi.

"Yang sudah connected dan padan sudah 53 juta wajib pajak dan ini yang terus menerus kami mencoba, meminta wajib pajak untuk melakukan updating data dan informasi yang ada di sistem," ujarnya.

Untuk itu, nomor wajib pajak bisa melakukan updating secara mandiri di website resmi pajak.go.id. Berikut cara validasinya seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis 12 Januari 2023.

1. Masuk ke website DJP pajak.go.id, kemudian login.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.

3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.