TangerangNews.com

Hanya Umumkan 9 Pelanggaran, Panwaslu Dianggap Tidak Netral

| Rabu, 16 Maret 2011 | 16:08 | Dibaca : 11118


Ketua Panwaslu Tangsel Sarono Budiharjo saat menjelaskan kepada para demostran. (tangerangnews / dira)




TANGERANG
-Tim Advokasi pasangan calon wali kota-wakil wali kota Tangsel nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, menyayangkan sikap Panwaslu yang tidak bekerja optimal dalam pelaksanaan Pemugutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Tangsel. Pasalnya, dari 35 pelanggaran yang dilaporkan ke Panwascam dan  Panwaslu, hanya satu yang ditindak lanjuti hingga ke persidangan, yaitu pembagian mie instan.

"Kami sangat menyayangkan sikap Panwaslu, kenapa dari 35 pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Arsid Andre Taulany. Hanya satu yang ditindak lanjuti ke Gakumdu," kata Fery Renaldy, kuasa hukum  pasangan calon Airin Rachmi Diany, hari ini.

Padahal, lanjutnya, semua laporan yang telah di sampaikan ke Panwascam dan Panwaslu sudah  lengkap. Namun hingga kini belum diketahui sampai dimana proses penyelidikan yang dilakukan oleh Panwaslu. "Selama ini kami bekerja sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Tapi kenapa berbagai pelanggaran yang ditemui di lapangan dan dilaporkan ke Panwaslu tidak di tindak lanjuti," papar Fery Renaldy.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Sarono Budihardjo mengatakan, selama persiapan PSU Pilkada Tangsel (Januari-Februari), pihaknya sudah mendapat laporan dari kubu pasangan calon nomor urut 4 dan 3 sebanyak 31 kasus. Sembilan diantaranya sudah ditindak lanjuti ke Gakumdu, yaitu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4.

"Yang kami terima (Panwas Kota Tangsel) diluar dari laporan Panwascam ada 31 laporan. Namun, hanya 9 yang setelah dikaji  bisa dilanjutkan ke Gakumdu," kata  Sarono Budiharjo yang menampik adanya pernyataan bahwa Panwaslu sengaja menggelontorkan laporan itu ke Gakumdu dengan maksud, bisa menandingi fakta persidangan terkait relawan pasangan calon Arsid-Andre Taulany yang diputus bersalah karena melanggar UU No. 32 tahun 2004 tentang Pilkada, dengan cara membagikan mie instan.

"Silahkan saja saya dianggap membela nomor 3. Tetapi dasarnya apa," kata Sarono Budihardjo.
 
Menyikapi hal itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel, Abdul Rojak meminta kepada Panwaslu agar bekerja profesional. Karena bila main mata, dengan cara  membela salah satu calon, tentu dapat merusak demokrasi di Kota Tangsel. "Kalau saya lihat kinerja Panwaslu memang belum maksimal," katanya. Sehingga segala bentuk pelangaraan yang terjadi di PSU Tangsel,  tidak cepat bisa mereka selesaikan,"kata  Abdul Rojak. (DIRA DERBY)