TangerangNews.com

MK Akan Gelar Sidang Pilkada Tangsel Jumat

| Kamis, 17 Maret 2011 | 10:28 | Dibaca : 28075


Sidang MK terkait Pilkada Tangsel. (tangerangnews / dira)



TANGERANG-MK akan menggelar  sidang  perselisihan hasil Pilkada Kota Tangsel 2010 direncanakan akan gelar pada Jumat (18/03/2011). Hal itu bisa terlihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia http://www.mahkamahkonstitusi.go.id
 
Pada situs resmi tersebut tertulis, jadwal sidang dengan judul perkara “Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010” dengan nomor pekara  210/PHPU.D-VIII/2010 serta  Pemohon : H. Arsid dan Andreas Taulany Kuasa Pemohon : Endang Hadrian, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Tangerang Selatan  pleno.

Keterangan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, KPU, Bawaslu, KPU Provinsi Banten, dan Panwas Kota Tangerang Selatan. Seperti diberitakan sebelumnya, pada Pleno KPU Tangsel
 
Pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie menang lagi dalam pemilihan ulang wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan menyatakan pasangan nomor urut 4 ini memperoleh 241.797 suara (53,67 persen).

Di urutan kedua adalah pasangan nomor 3, Arsyid-Andre Taulany, dengan 198.660 suara (44,10 persen). Berikutnya, pasangan nomor 2, Rodhiyah Najibah-Sulaiman Yasin, memperoleh 5.106 suara (1,13 persen). Dan pasangan nomor 1, Yayat Sudrajat-Moh. Norodom Soekarno, mendapat 4.933 suara (1,10 persen). (DIRA DERBY)