TangerangNews.com

Sediakan Room Karaoke dan LC, Kafe di Cisoka Tangerang Disegel Satpol PP

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 22 Maret 2023 | 14:54 | Dibaca : 596


Penyegelan room karaoke ilegal di sebuah kafe di Desa Cangkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin 20 Maret 2023, lalu. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)


TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang menyegel salah satu kafe dan resto di Desa Cangkudu, Kecamatan Cisoka. 

Kepala Satpol PP Fachrul Rozi mengatakan, penyegelan yang pada Senin 20 Maret 2023 lalu itu, karena kafe tersebut menyediakan room karaoke beserta ladies companion (LC) atau wanita pemandu, namun tidak mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.

"Ada dua room karaoke yang kami segel. Dalam kegiatan ini kami juga mendapatkan perempuan pemandu karaoke sebanyak empat orang dan menemukan minuman keras,” kata Fachrul Rozi saat di Konfirmasi Tangerangnews.com, 22 Maret 2023.

Penyegelan ini dilakukan atas aduan masyarkat yang resah dengan keberadaan tempat karaoke di kafe tersebut.

Pihaknya pun melakukan tindakan tegas guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

Dalam kegiatan tersebut, didapati sejumlah pengunjung pria dan pemandu karaoke terjaring razia aparat gabungan Satpol PP bersama anggota TNI/Polri.

Selain itu petugas juga melakukan pengawasan di beberapa lokasi lainnya di antaranya wilayah Bunder, Kecamatan Cikupa. Perum Kirana Surya, Kecamatan Solear, serta warung kopi yang berada di lingkup Kantor Pos, Kecamatan Tigaraksa.

Ia mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi saat bulan Suci Ramadan, untuk menghormati umat muslim yang sedang melakukan ibadah puasa.

“Saat bulan Ramadan nanti kami juga akan melakukan monitoring, pemantauan, pengawasan rutin kepada mereka (pemilik tempat hiburan malam),” kata Fachrul.