TangerangNews.com

Ini Jadwal Tahapan Pengajuan Bacalon DPRD Kabupaten Tangerang 2024

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 27 April 2023 | 21:52 | Dibaca : 503


Kantor KPU Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang resmi mengumumkan jadwal dan tahapan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu serentak tahun 2024.

Pengumuman resmi tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Benar, pengumuman tersebut dalam surat bernomor 450/PL.01.4-Pu/3603/2023," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Ali Zaenal kepada Tangerangnews.com, Kamis 27 April 2023.

Ali mengungkapkan KPU Kabupaten Tangerang akan membuka dan menerima pengajuan bacalon anggota DPRD melalui partai politik pada tanggal 01 sampai 14 Mei 2023.

“Tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon akan dilakukan pada tanggal 15-14 Juni 2023,” ungkapnya.

Menurutnya, KPU juga memberikan kesempatan kepada partai politik, untuk melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan para bakal calon yang diusungnya. 

"Dari tanggal 26 Juni sampai dengan 09 Juli 2023," katanya.

Kemudian, KPU kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacalon anggota dewan ini, pada 10 Juli sampai 06 Agustus 2023.

Selanjutnya, dari 06-28 Agustus 2023, KPU akan melakukan tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).

Sepanjang tanggal ini akan dimulai dari pencermatan rancangan, penyusunan dan penetapan DCS, pengumuman DCS, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS tersebut.

Setelah proses penetapan DCS, KPU Kabupaten Tangerang selanjutnya akan menetapkan sekaligus mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT). 

"Penetapan dimulai dari tanggal 24 September sampai dengan 04 November 2023," pungkas Ali Zaenal.