TangerangNews.com

Warga Perumahan Bersubsidi di Tangerang Resah

| Sabtu, 2 April 2011 | 18:02 | Dibaca : 570836


Warga menolak digusur (tangerangnews / rangga)



TANGERANG-
Warga perumahan Griya Curug, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, resah. Sebab, mereka belum mendapatkan sertifikat resmi dari pihak pengembang maupun Bank Tabungan Negara (BTN), meskipun rumah bersubsidi dari pemerintah itu sudah lunas dua tahun lalu.

"Saya bingung kenapa rumah yang sudah saya lunasi sejak dua tahun  lalu, tapi sertifikatnya belum juga keluar," ujar Ngadimin, salah satu warga di Perumahan Griya Curug, kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Menurut Ngadimin, ratusan penghuni di Griya Curug, sudah berupaya keras meminta sertifikat tersebut kepada pihak pengembang, namun tidak mendapat jawaban pasti. Bahkan kini keberadaan kantor PT Karya Mitra, pengembang perumahan itu, sudah tidak jelas. "Dulu kantor pengembang ada di kawasan perumahan Citra Raya, Cikupa, lalu pindah di Jalan Raya Serpong, Tangerang. Tapi sekarang entah pindah kemana lagi," ucap Ngadimin dengan mimik bingung.

Menurut Ngadimin, saat kantor pengembang masih di Jalan Raya Serpong, warga sempat datang dan mempertanyakan sertifikat tersebut. Tapi menurut manajemen PT Karya Mitra, sertikat itu berada di kantor BTN Cabang Cikokol, Kota Tangerang. Namun ketika kantor BTN Cabang Cikokol didatangi, menurut petugas sertifikat itu masih ada di PT Karya Mitra. "Kami jadi bingung, yang benar yang mana?" Kami seperti ditipu," ujarnya.

Amri dan Agus Subandono, warga lainnya, mengalami hal yang sama. Menurut kedua orang itu, rumahnya sudah dibayar lunas dua tahun lalu namun sertifikat hak guna bangunan (SHGB), sertifikat hal milik (SHM), akte pemberian hak tanggungan (APHT), dan sertifikat hak tanggungan (SHT), belum juga diperoleh. "Selama inikan kami menyicil rumah ini, dan sertifikatnya diagunkan pihak pengembang ke BTN. Tapi kenapa BTN  mempersulit mengeluarkan sertifikat yang telah menjadi hak kami," ucap Amri.

Sementara itu, pihak manajemen BTN Cabang Cikokol sulit ditemui wartawan. "Harus janjian dulu Mas. Kalau tidak, sulit menemui pimpinan di sini," kata seorang petugas keamanan.

Terkait kasus tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang, akan memanggil PT Karya Mitra, selaku pengembang, BTN cabang Cikokol, Tangerang,  yang telah mempersulit warga untuk mendapatkan sertifikat rumahnya. "Kami akan minta penjelasan dahulu dari warga, setelah itu baru panggil pengembang dan BTN," ucap Muchlis, anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDIP.

Hendra Anting, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, mengatakan PT karya Mitra dan BTN  sebaiknya tidak mempersulit warga yang telah membayar lunas rumah bersubsidi  untuk mendapat sertifikat. "Apakah pengembang dan BTN tidak tahu bahwa itu hak konsumen? Kalau memang mempersulit, tidak benar ini. Kami akan segera panggil pengembangnya dan BTN," tegasnya.(dra)