TangerangNews.com

Cari Bukti Baru, Mabes Polri Gelar Rekonstruksi Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Sindang Jaya Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 12 Juni 2023 | 14:09 | Dibaca : 306


Salah satu tersangka menjalani adegan rekonstruksi di pabrik ekstasi rumahan di Perumahan Lavon, Swancity Survana Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 12 Juni 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)


TANGERANGNEWS.com-Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang pembuatan ekstasi di pabrik yang berada di Perumahan Lavon, Swancity Survana Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 12 Juni 2023.

Dalam reka ulang tersebut dihadirkan lima tersangka di antaranya berinisial B, TH, dan N yang ditangkap di Kabupaten Tangerang, serta MR dan ARD yang ditangkap di Semarang.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, hari ini penyidik direktorat tindak pidana melakukan rekonstruksi dua peristiwa sekaligus.

"Untuk di TKP Tangerang nanti akan dilaksanakan 68 adegan rekontruksi dan untuk di TKP Semarang ada 36 adegan. Dilakukan di tempat yang sama, total jadi 104 adegan," ucapnya di lokasi.

Dia mengatakan, semua dihadirkan baik tersangka maupun saksi-saksi. Sebagian adegan dilakukan di TKP asli. Kemudian, seperti di toko bangunan dan Pasar Cikupa itu, dilakukan di lokasi pengganti. 

"Ada yang asli ada yang kita ganti," katanya.

Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadir Tipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan dilakukannya rekontruksi ini dengan tujuan agar berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan lebih sempurna.

"Kita laksanakan, apakah nanti ada temuan baru atau ada bukti-bukti baru atau ada keterangan-keterangan baru setelah rekonstruksi nanti," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Banten menggerebek rumah produksi narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Senin 29 Mei 2023.

Dari penggerebekan pabrik rumahan ini didapat 11 bungkus besar berisi 25.000 butir ekstasi, dan 2 bungkus klip yang berisi Kapsul diduga ekstasi dengan jumlah 1.000 butir. Selain itu juga diamankan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah 1.380 butir.