TangerangNews.com
Lima Anggota Polisi Tangerang Divonis 21 Hari
| Kamis, 7 April 2011 | 15:48 | Dibaca : 41782
Lima polisi yang diduga memeras pengguna narkoba. (tangerangnews / rangga)
TANGERANG- Lima anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Metro Kota Tangerang menjalani sidang disiplin. Mereka disidang dengan agenda vonis atas dugaan kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba sebesar Rp 100 juta.
Dalam vonis tersebut kelimanya disebutkan pertama mendapat teguran tertulis, mutasi demosi dan penempatan khusus di ruang tahanan Polres Tangerang selama 21 hari.
Para terperiksa adalah Kanit II Satuan Narkoba AKP Budiwan, serta empat anggotanya yakni Bripka Suprayitno, Brig Agung Priyanto, Briptu Haris Zulkarnaen, Bripdu Farid.
Sidang tersebut digelar di aula Polres Metro Kota Tangerang, Kamis (7/4) sejak pukul 13.30 WIB-14.20 WIB , dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Pol Tavip Yulianto, Kasat Sabara AKBP Nana Suherna dan Kabag Sumda AKP Jemio.
Menurut Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto, kasus tersebut bermula pada 4 Oktober 2010, kelimanya menggerebek dan mengamankan empat orang pengguna narkoba di kawasan Pondok Bahar, Ciledug. Empat orang tersebut yakni Harun, Daryono, Nita dan Abdul Hakim.
“Dari penggerebekan hanya ditemukan alat hisap (bong), tidak ada barang bukti narkotika, akhirnya para anggota membawa ke empat orang tersebut ke RS Husada Insani untuk dilakukan tes urin. Dari hasil pemeriksaan, mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ungkap Tavip.
Kemudian, ke empat orang itu dibawa ke Kantor Unit Satuan Narkoba Polres Metro Kota Tangerang untuk diperiksa lebih lanjut. Karena tidak cukup bukti, Kasat Narkoba yang ketika itu dipimpim Kompol Jamaludin memeritahkan petugas untuk melepas mereka.
“Tapi sebelum dibebaskan, AKP Budiwan meminta kepada Harun untuk menghubungi keluarganya. Dari situlah terjadi negosiasi dengan pihak keluarga untuk memberikan uang kesepakatan,” ungkapnya.
Ditanya seragamnya vonis itu, Kapolres mengatakan, karena sebenarnya kelimanya mengetahui masalah tersebut. "Sebenarnya mereka mengetahui tindakan perwira itu (AKP Budiwan)," terangnya, seraya mengatakan, sidang ini bukan sidang pelanggaran kode etik melainkan pelanggaran disiplin. Kalau kode etik pada saat penyimpangan penyelidikan.
Hal yang meringankan kelima polisi itu, kata Kapolres, karena kelimanya masih muda dan memiliki keluarga. Tindakan mereka juga termasuk khilaf serta karena perwiranya memberikan contoh seperti itu.
"Sedangkan yang memberatkan, masyarakat jadi rugi dengan mengeluarkan uang itu. Padahal tidak ada kaitannya dengan penyidikan. Selain itu pada saat sidang mereka berkelit tak mau mengakui," terang Kapolres.
Apakah uang masyarakat itu akan kembali? Kapolres mengatakan, kalau dari pihak keluarga keberatan bisa diajukan pidana. "Bisa diajukan pidana," terangnya.
Kapolres meminta, kepada kelimanya agar lebih baik lagi dan hati-hati dalam menjalankan tugas."Tidak ada pimpinan yang ingin mencelakakan bawahannya, tetapi ini lah yang harus dilakukan," ucapnya. (DRA)