TangerangNews.com

Ratusan Buruh Jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 18 Juli 2023 | 18:14 | Dibaca : 728


Kondisi motor korban yang ditabrak truk tangki bahan kimia di Jalan Raya Serang-Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin, 10 April 2023, pagi. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)


TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kabupaten Tangerang pada periode Januari-Juni 2023 mencapai 203 kejadian, dengan korban didominasi buruh atau pekerja.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala mengatakan, dari 203 kejadian tersebut sebanyak 75 persen korbannya ialah buruh atau pekerja.

"Buruh (jadi korban) karena mayoritas penduduk kebanyakan pekerja pabrik, kemudian sisanya sebesar 25 persen korban itu dari pelajar atau remaja," ucap Sagala, Selasa, 18 Juli 2023.

Sagala menjelaskan, sepanjang periode Januari-Maret ada 90 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 22 orang. 

Kemudian, pada periode April-Juni sebanyak 113 kasus dengan korban meninggal dunia 25 orang.

"Terhitung sejak Januari 2023 ada 37 kasus kecelakaan, Februari 21 kasus, Maret 32 kasus dengan total triwulan pertama 90 kejadian dengan 22 orang korban meninggal," kata dia.

Sementara pada April, Mei, Juni dengan total 113 kejadian, jumlah kematian hampir sama yaitu 25 orang.

Sagala mengungkapkan, berdasarkan data Satlantas tahun ini, kasus kecelakaan yang dialami remaja atau pelajar itu berada rentang di usia 15-19 tahun. Hampir seluruh kasus yang terjadi, korbannya meninggal dunia.

Salah satu faktor penyebab dari kejadian kecelakaan tersebut yakni masih rendahnya kesadaran pengendara dalam berlalu lintas.

Kendati demikian, hal itu pun menjadi perhatian dan bahan dievaluasi yang diminta.

"Penyebabnya itu rata-rata pengendara kurang konsentrasi, kurang mematuhi aturan lalu lintas," ujarnya.

Pihaknya pun mengimbau dan mengajak kepada para orang tua agar bisa mengawasi, serta tidak memberikan hak anak dalam mengendarai sepeda motor sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang resmi.

"Maka potensi kecelakaan lalu lintas terhadap para pelajar ini sebetulnya bisa diantisipasi. Dengan cara tidak memberikan kendaraan kepada anak, kalau pun tidak ada transportasi ke sekolah, lebih baik diantarkan orang tua," pungkasnya.