TangerangNews.com

Peneliti Sebut Anak Ferdy Sambo yang Lolos Akpol Jadi Perpanjangan Tangan Orang Tuanya 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 27 Juli 2023 | 11:09 | Dibaca : 130


Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (Kiri) bersama anaknya, Tribata Putra (Kanan) (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Tribata Putra, anak dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdakwa kasus penembakan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, lolos dalam seleksi masuk Akademisi Polisi (Akpol) 2023.

Menanggapi hal itu, Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel menyebut sosok Tribata dapat menjadi perpanjangan tangan dari orang tuanya dengan ditugaskan di kampung halaman keluarga mendiang Josua.

Menurut Reza, Tribata yang sebelumnya baru saja lulus sari Sekolah Menengah Atas (SMA) Taruna Nusantara Magelang pada 6 Mei 2023 silam ini dapat menjadi restorative justice sesungguhnya, yakni bentuk permintaan maaf terhadap keluarga mendiang Josua.

"Sangat elok jika Polri mempertimbangkan untuk menugaskan anak Ferdy Sambo agar bisa melayani masyarakat di wilayah tempat keluarga mendiang Josua," ujarnya dikutip dari kompas.com, Kamis, 27 Juli 2023.

Baca Juga: Terbukti Merencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 

Sebelumnya, Hakim menjatuhi hukuman pidana mati kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo lantaran terbukti sebagai dalang dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Penyesalan Bharada E yang Tak Kuasa Membantah Perintah Jenderal 

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Sambo dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.