TangerangNews.com

Polsek Cikupa Tangerang Ungkap 40 Kasus Periode Januari-Juli 2023

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 10 Agustus 2023 | 19:39 | Dibaca : 572


Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 40 kasus kriminal telah diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa dalam periode Januari hingga Juli tahun 2023.

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berbagai macam.

Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) smartphone dan tas. Lalu, pencurian di mesin ATM dan pencurian burung.

Kemudian, kasus obat-obatan golong G bahkan sampai narkoba.

"40 kasus lebih sudah kita ungkap. Banyak terkait pemcurian itu hampir setiap hari ada saja," ucap Imam kepada Tangerangnews.com, Kamis, 10 Juli 2023.

Imam menegaskan, akan menindak toko-toko obat keras dan ilegal di wilayahnya bila memang masih ada dan beroperasi.

"Masyarakat Laporan kan saja jika ada, kita akan tindak," tegasnya.

Sekarang pun, pihaknya bersama Polresta Tangerang membuka kampung bebas dari narkoba di wilayah Talagasari, Kecamatan Cikupa.

"Itu salah satu bentuk dari usaha pihak Kepolisian untuk memberantas kejahatan di wilayah," pungkasnya.