TangerangNews.com

WN Nigeria Selundupkan 1.285 Gram Sabu Rp1,9 Miliar

| Jumat, 15 April 2011 | 12:30 | Dibaca : 9696


WN Nigeria yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, karena menelan sabu. (tangerangnews / dira)


BANDARA-Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan yang diduga shabu. Petugas menyita 77 butir atau 1.285 gram barang terlarang itu dari seorang penumpang pesawat Emirates (EK-358) rute Dubai-Jakarta yang mendarat di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Pelaku bernama UK Okoye ( 34) laki-laki WN Nigeria, dibekuk pada Rabu (13/04/2011) sekira pukul 23.30 WIB. Modusnya sabu dimasukkan ke dalam kapsul dan ditelan ke dalam perut (swallow).

"Berdasarkan hasil analisa intelijen dan pengamatan, tim petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang WN Nigeria yang gerak geriknya mencurigakan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam atas barang bawaannya. Namun tidak ditemukan barang larangan (narkotika)," jelas Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Jumat (15/04/2011).

"Untuk memastikan kebenaran kecurigaan kami, maka terhadap penumpang  dilakukan pemeriksaan rontgen ke RS terdekat dan dinyatakan oleh petugas rontgen salah satu RS di Tangerang bahwa di perut penumpang itu ada benda aneh," lanjutnya.

Selanjutnya, kata dia, penumpang diberikan obat pencahar agar segera mengeluarkan isi perutnya. Tepat pukul 01.00 WIB penumpang bertelur butiran putih seperti kapsul yang  isinya kemudian dites menggunakan narkotest menunjukkan positif metamfetamine atau sabu.

"Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama-sama tim Satnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta melakukan pengembangan di salah satu hotel di Mangga Dua Jakarta Utara berhasil ditangkap seorang laki-laki WN Nigeria inisal TA sebagai penerima paket sabu tersebut yang diserahkan oleh tersangka UK Okeye," terangnya.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

"Nilai barang Rp. 1,9 miliar dan atas tegahan tersebut dapat menyelamatkan 5.140 anak bangsa terhindar dari bahaya narkotika," ujarnya.

Pekerjaan pelaku, kata dia, pedagang baju dan punya toko pakaian. Karena kesulitan ekonomi, tersangka mau membawa barang tersebut ke Indonesia, dengan imbalan US$ 5.000 yang rencananya untuk belanja baju di Tanah Abang.

"Pelaku disuruh oleh seorang WN Nigeria inisial E untuk menelan dan membawa barang terlarang itu ke Indonesia untuk pertama kalinya," terangnya.(DRA)