TangerangNews.com

Diperiksa Soal Dugaan Penipuan EO Rp198 Juta, Yadi Sembako Minta Jadwal Ulang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 4 Oktober 2023 | 22:11 | Dibaca : 264


Komedian Yadi Sembako (@TangerangNews / Istimewa )


TANGERANGNEWS.com- Pelawak Yadi Sembako dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dugaan penipuan senilaiRp198 juta pada Kamis, 05 Oktober 2023.

Namun, pemeriksaan tersebut belum bisa dilaksanakan lantaran kuasa hukum Yadi Sembako meminta penjadwalan ulang.

Kendati demikian, Yadi mengaku siap untuk diperiksa terkait kebenaran dari dugaan penipuan tersebut.

"Saya sudah siap, tapi pengacara minta di-reschedule," kata Yadi Sembako dikutip dari Detik.com.

Adapun keterangan lebih lanjut, Yadi belum dapat membeberkannya karena harus menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

"Saya belum pemeriksaan nih, segala kronologinya dari awal sampai akhir akan aku ceritakan dulu di pemeriksaan," ujarnya.

Meski begitu, pemilik nama asli Suryadi Ishaq ini berjanji akan memberikan klarifikasi soal kasus yang tengah dijalaninya saat ini ketika pemeriksaan oleh pihak Polres Tangsel telah selesai.

"Saya enggak bisa bocorkan dulu ke wartawan. Sebab ada hal-hal yang saya jaga, karena saya tidak mau menjatuhkan seseorang itu siapa. Tapi yang saya ungkap nanti adalah kebenaran," imbuhnya.

Sebelumnya, Yadi Sembako bersama rekannya, Gus Anom dilaporkan oleh Muhammad Adri Permana ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) usai diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan jasa event organizer (EO), pada Selasa, 12 September 2023, lalu.

Yadi Sembako dan Gus Anom telah menyewa jasa EO milik Adri untuk acara peluncuran perusahaan pada Agustus 2024 silam dengan kesepakan pembayaran melalui cek. 

Namun, saat diperiksa kembali rupanya pembayaran senilai R198 juta yang diterima dari Yadi ialah cek kosong

Adri melaporkan Yadi dalam dugaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.