TangerangNews.com

Toni Wismantoro Ditetapkan Tersangka 

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:12 | Dibaca : 1268


Toni Wismantoro (TW) keluar dari ruang Reskrim usai diperiksa. Toni sudah ditetapkan tersangka oleh Polresta Tangerang terkait kasus penyerangan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra )


TANGERANGNEWS.com - Mantan Direktur Operasional (Dirop) Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Toni Wismantoro (TW) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang. 

Ia diduga menjadi dalang dibalik penyerangan pedagang yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.

"Ya benar, TW ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf saat dikonfirmasi Tangerangnews.com. Selasa, 31 Oktober 2023.

TW ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman pasal 170 junto 55 dan atau 160 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.

Toni Wismantoro sebelumnya sudah diperiksa penyidik Polres Kota Tangerang, Kamis 5 Oktober 2023.

Pemeriksaan itu buntut peristiwa penyerangan terhadap para pedagang di Pasar Kutabumi, beberapa waktu lalu. Sejumlah pedagang mengalami luka hingga harus dibawa ke rumah sakit. 

Sebelumnya Polresta Tangerang melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku kerusuhan di Pasar Kutabumi. Ketiga tersangka ini berinisial C, H dan N. 

Para pelaku ini terbukti telah menyebabkan para pedagang megalami luka, baik luka pukulan, maupun benda tumpul, dan melakukan pengrusakan beberapa lapak pedagang yang ada di Pasar Kutabumi.