TangerangNews.com

Partai Buruh Ajak Mogok Kerja Nasional Imbas Kenaikan Upah Kecil, Termasuk Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 1 Desember 2023 | 19:48 | Dibaca : 640


Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Partai Buruh bersama elemen serikat buruh, petani, nelayan dan masyarakat menggaungkan aksi 'Mogok Nasional Awalan' dalam rangka menuntut kenaikan upah yang dinilai lebih kecil dari tuntutan buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, sudah sewajarnya para buruh meminta kenaikkan upah yang layak lantaran berdasarkan BPS, inflasi makanan yang sering dikonsumsi oleh buruh terjadi di atas 20 persen.

Kata Said, kenaikkan tersebut meliputi beberapa bahan pokok seperti harga beras naik 40 persen dan telur 30 persen, kemudian sektor transportasi naik 30 persen ditambah harga sewa rumah naik 50 persen.

"Maka kenaikan mendekati 15 persen adalah hal yang wajar dituntut oleh buruh dan serikat buruh, yang juga didukung penuh oleh Partai Buruh," kata Iqbal saat mengikuti aksi demonstrasi di di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 30 November 2023.

Lanjutnya, tuntutan kenaikan upah juga sesuai pada survei terhadap 64 item dalam kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah mengalami kenaikan harga sebesar 12 hingga 15 persen. Ditambah, Indonesia termasuk dalam negara middle income country, dengan penghasilan sebesar Rp 5,6 Juta. 

Untuk itu, Said mengajak para elemen buruh agar melakukan aksi Mogok Nasional Lanjutan bilaman permintaan para buruh terkait kenaikan upah tak diindahkan.

"Stop produksi, 100 ribu perusahaan, 5 Juta buruh akan bersama melakukan 'Mogok Nasional Lanjutan' yang waktunya akan kita tentukan kemudian," pungkas Said.

Aksi mogok nasional ini terjadi serentak di beberapa wilayah industri seperti, Jakarta, Cilegon, Tangerang, Bandung, Kab. Bandung Barat, Bogor, Bekasi, Cianjur, Majalengka, Pekalongan, Jepara, Semarang, Karanganyar, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menandatangani surat keputusan Gubernur nomor 561/Kep.287-Huk/2023 terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2024 sebesar 2,5 persen.

Selain itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Banten juga telah ditetapkan dengan nilai angka rata-rata di bawah 4 persen untuk setiap daerahnya.

Berikut ini rincian besaran dan persentase kenaikan UMK 2024 di wilayah Tangerang:

1. Kota Tangerang 

UMK Tahun 2024 : Rp 4.760. 289

UMK Tahun 2023 : Rp 4. 584. 519.

Naik : 3,83 Persen

2. Kabupaten Tangerang

UMK Tahun 2024 : 4.601.988

UMK Tahun 2023 : 4.527.688

Naik: 1,6 Persen

3. Kota Tangerang Selatan

UMK Tahun 2024 : 4.670. 791

UMK Tahun 2023 : 4.551. 451.

Naik : 2,62 Persen