TangerangNews.com
Kelengkapan Dokumen Lingkungan Wajib di Kota Tangerang
| Rabu, 4 Mei 2011 | 17:34 | Dibaca : 72275
Kepala BPLH Kota Tangerang Roostiwie (tangerangnews / dira)
TANGERANG-Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang tengah berupaya mengalakkan kepada sejumlah pengusaha untuk segera melengkapi kelengkapan dokumen lingkungannya. Hal ini dilakukan untuk mengantisispasi terjadinya dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh sejumlah pabrik di Kota Tangerang .
Menurut Kepala BPLH Kota Tangerang Hj Roostiwe, dokumen lingkungan ini merupakan salah satu kewajiban bagi pengusaha yang berfungsi untuk antisipasi terhadap adanya dampak.
“Dokumen lingkungan ini wajib dimiliki bagi pemrakarsa dan pemerintah, juga untuk masyarakat. Untuk itu saat ini kami terus melakukan sosialisasi dan pembinaan-pembinaan kepada perusahaan untuk melengkapi dokumen. Sat ini mulai banyak yang mengajukan untuk membuat dokumen lingkungan ini,” papar Roostiwe, Rabu (4/5).
Roostiwie menambahan, bagi persuahaan, dokumen ini untuk mengantisipasi terhadap munculnya dampak dan adanya klaim. Sementara bagi pemerintah adalah untuk membantu dalam hal pengambilan keputusan serta stressing terhadap komitmen pemrakarsa. Sedangkan bagi masyarakat, kata dia, adalah adanya penjamin terhadap perlindungan lingkungan, dan antisipasi terhadap dampak yang terjadi.
“Sejauh ini kami terus melakukan pemantauan dan melakukan wajib lapor bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas industrinya 6 bulan sekali. Dan dalam masa 6 bulan sebelum dilaporkan kita juga melakukan monitoring berkala. Termasuk juga melakukan sidang untuk perusahaan yang akan mengajukan dokumen lingkungannya” katanya.
Menurutnya, dokumen lingkungan yang wajib dimiliki bagi setiap perusahaan adalah Dokumen AMDAL, Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Selain menyoroti dokumen lingkungan Kepala BPLH juga menyoroti kewajiban perusahaan yang menghasilkan limbah cair dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk memiliki, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tempat khusus untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dioper kepada pihak ketiga yang ditentukan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).
“Untuk lokasi pengumpulan limbah B3 juga tidak sembarangan, ada ketentuan seperti diantaranya harus kedap air, tahan api dan tidak menyerap ketanah serta terkunci. Dan yang terpenting ada daftar manifest limbah yang dikumpulkan disana,” tutur Roostiwie.(RAZ)