TangerangNews.com

AP II Ajukan Perda Asongan ke DPRD Kota Tangerang

| Jumat, 6 Mei 2011 | 18:57 | Dibaca : 44583


Gunadi ditangkap petugas keamanan bandara karena berjualan parfum di terminal I Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (tangerangnews / dens)


TANGERANG-Untuk mengatasi maraknya pedagang asongan yang berkeliaran di Bandara Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola bandara melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Tangerang untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) asongan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Senior General Manager PT AP II Mulya Abdi, Jumat (6/5). Menurutnya, selama ini pihaknya terus melakukan penertiban kepada pedagang asongan yang berkeliaran di Bandara, namun karena tidak adanya aturan untuk memberikan sanksi, para asongan terebut dilepas kembali.

“Untuk itu kita perlu adanya peraturan yang jelas agar bisa memberikan sanksi, jadi kita berkoordinasi dengan DPRD Kota Tangerang untuk membuat Perda asongan,” ungkapnya.

Mulya menambahkan, dalam melakukan penertiban, pihaknya hanya menggunakan aturan sendiri dimana semua kegiatan yang tidak memiliki izin PT AP II akan ditertibkan. “Jadi pedagang asongan, calo atau taksi liar kita tertibkan dan kita tahan selama lima jam, lalu kita lepas lagi. Kalau mereka ke Bandara lagi, ya kita tangkap lagi. Kita akan terus tangkap mereka sehinga mereka tidak bisa berkeliaran di Bandara.

Menurut Mulya, dalam melakukan penertiban itu, pihaknya sangat berkomitmen dan tegas. Hal tersebut juga meruapka upaya unruk menjadikan Bandara Soekarno Hatta sebagai World Class Airport. “Kita tidak boleh lagi menggunakan manajemen kasihan untuk melakukan penertiban, kita harus tegas dan berkomitmen. Sekarang tidak boleh lagi ada pedagang asongan, calo liar dan taksi gelap,” tegasnya.(RAZ)