TangerangNews.com

ASN Pemkab Tangerang yang Tambah Cuti Libur Tahun Baru 2024 Bakal Disanksi

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 1 Januari 2024 | 16:34 | Dibaca : 326


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid saat menjadi pembina apel Senin pagi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin 27 November 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pasca libur tahun baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Tangerang diwajibkan masuk kerja pada Selasa 2 Januari 2024.

"Tidak ada cuti 2024, atau memperpanjang libur, tidak ada. Semua ASN, pegawai wajib masuk di tanggal 2 Januari 2024, terutama bagian pelayanan publik," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Senin 1 Januari 2024.

Menurutnya ketentuan wajib masuk kerja tersebut berdasarkan perintah Pejabat (Pj) Bupati Tangerang. Nantinya akan dilakukan monitoring untuk memastikan tidak ada pegawai yang bolos.

"Kita akan monitoring baik itu ke dinas hingga kecamatan, untuk memastikan layanan ataupun kinerja berjalan seperti biasa," ujar Rasyid.

Jika ada ASN yang kedapatan tidak masuk di hari pertama kerja tahun 2024, maka akan dilakukan pengecekan dan evaluasi terhadap yang bersangkutan, sebelum nantinya dikenakan sanski. 

"Kalau buat sanksi itu ada tahapannya, nanti kita lihat dulu seperti apa. Yang pasti, besok sudah harus berjalan atau bertugas dengan normal," ungkapnya.

Terkait dengan kinerja ASN di tahun 2024, dikatakan Rasyid tidak ada yang berbeda. Hanya saja, seluruh ASN diminta untuk mengevaluasi kinerja di tahun 2023 dan meningkatkannya di tahun 2024. 

"Yang pastinya mereka harus mengevaluasi tugas pelaksanaan tahun 2023 dan juga merancang untuk meningkatkan kinerja di tahun 2024, khususnya ke layanan publik," ujarnya.