TangerangNews.com

Kuota Terbatas, Ini Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis untuk IKM di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 18 Januari 2024 | 11:20 | Dibaca : 321


Para pelaku industri kecil menengah (IKM) memperoleh sertifikasi halal gratis yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) kembali membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Tangerang. 

"Program ini untuk kategori usaha catering, kedai makanan dan produk olahan daging," ujar Kepala Disperindagkop UKM, Suli Rosadi pada Kamis, 18 Januari 2024.

Rosadi mengatakan, kuota untuk pendaftaran sertifikasi halal gratis terbatas dan hanya dibuka sampai 31 Maret 2024 mendatang.

Sebelum melakukan pendaftaran, kata Rosadi, pemohon harus memastikan memiliki KTP-el dan berdomisili, serta tempat usahanya berada di Kota Tangerang.

Selain itu, pemohon belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal sebelumnya.

Dikatakan Rosadi, bagi pelaku usaha IKM yang berminat dapat mendaftar secara online melalui tautan berikut bit.ly/sertifikasihalal24.

Menurutnya, sertifikasi halal gratis ini merupakan kesempatan bagus yang sayang untuk dilewatkan bagi para pelaku usaha IKM.

Pasalnya, banyak keuntungan yang akan diperoleh seperti meningkatkan kepercayaan konsumen lantaran produk bersertifikasi halal dinilai lebih mumpuni dari produk tanpa logo halal, serta memungkinkan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, khususnya di negara-negara mayoritas muslim.

"Kota Tangerang harus menjadi salah satu kota dengan IKM berstandar halal terbanyak," pungkasnya.