TangerangNews.com

Rusak Lingkungan, Satpol PP Tutup Galian Tanah Ilegal di Tigaraksa Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 3 Februari 2024 | 19:06 | Dibaca : 212


Aktivitas galian tanah ilegal di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang (@TangerangNews / Istimewa )


TANGERANGNEWS.com- Aktivitas galian tanah ilegal di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ditutup pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Jumat, 2 Februari 2024.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, pihaknya melakukan penutupan usai mendapat laporan dari masyarakat.

Menurut laporan masyarakat, aktivitas galian di lokasi tersebut dinilai dapat merusak lingkungan dan serta dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022.

"Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang," ujar Agus.

Lanjut Agus, tercatat ada 6 unit ekskavator dan 44 dump truk yang mengangkut tanah dari lokasi tersebut. 

Agus mengimbau agar pengusaha atau pengelola aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang memperhatikan ketentraman dan ketertiban umum di sekitarnya, sekaligus tetap mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang.

"Jika para pengelola masih melanggar, maka kami akan lakukan penindakan seperti penutupan dan penyegelan terhadap aktivitas tersebut," pungkasnya.